Sumbawa Barat NTB - - Seorang pemuda berinisial DI (27) tahun asal Brang Rea berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada, Senin (28/02/2022) pukul 13.30 Wita.
Pemuda tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone. Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 29 / II / 22 / SPKT.SATRESKRIM / RES KSB / POLDA NTB.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK., M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi Adireja, S.Sos menyampaikan, kronologis kejadian pada hari rabu 19 januari 2021 sekitar pukul 07.00 wita Hp tersebut korban taruh di dalam rumah di kamar anak nya yang beralamat di Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
"Kemudian korban pergi ke kebun dan sekitar pukul 08.00 Wita korban pulang kerumah nya dan kemudian anak nya menanyakan dimana HP tersebut, lalu korban menyuruh anaknya untuk masuk dan mencari Hp tersebut di kamarnya, " jelas IPDA Eddy.
Lanjut IPDA Eddy, setelah anaknya masuk mencari Hp tersebut tidak ditemukan didalam kamarnya. Lalu kemudian korban mencoba menghubungi nomor yang ada di hp tersebut.
"Pada saat di hubungi hp tersebut masih aktif, namun setelah bebera jam kemudian nomor di hp tersebut sudah tidak aktif lagi. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 ( Dua juta Lima ratus ribu ) dan melaporkan nya ke Mapolres Sumbawa Barat untuk di tindak lanjuti.
Lebih jauh IPDA Eddy mengatakan, kronologis penangkapan pada hari slSenin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 wita berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang mencurigakan datang ke sebuah konter untuk menjual hp jenis Realmi C12 dengan No. IMEI1 : 864879051567198, IMEI2 : 864879051567180 persis seperti Hp yang di laporkan hilang.
"Kemudian dari informasi tersebut, tim puma yang di pimpin oleh Katim Puma Polres Sumbawa Barat BRIPKA I Nengah Sumiarta melakukan lidik terhadap pemuda tersebut. Setelah melakukan lidik, tim puma pun mendapat informasi bahwa pemuda tersebut adalah inisial DI, " imbuh IPDA Eddy.
Terakhir ia mengatakan, kemudian setelah mengantongi nama pelaku tim puma pun bergegas menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Brang Rea KSB dan Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku inisial DI atas tindak pidana pencurian Satu Unit Hp Realmi C12 yang telah ia lakukan.
"Tindakan yang sudah dilakukan kepolisian mulai dengan mengamankan korban, membawanya ke mako polres sumbawa Barat dan melaporkan kepada pimpinan apabila ada perkembangan lebih lanjut, " demikian, pungkas IPDA Eddy.(Adbravo)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|